Selasa, 09 November 2010

FILOSOFI DAN PRINSIP PENYULUHAN

HAKEKAT FILOSOFI
Untuk dapat melakukan suatu kegiatan dengan benar, diperlukan pemahaman terhadap alasan-alasan yang mendasari dilakukannya suatu kegiatan. Berfalsafah atau berfilosofi adalah proses berpikir mencari kebenaran terhadap suatu kejadian, dan hasil jawabannya merupakan dasar-dasar pemikiran yang akan dijadikan landasan kerja suatu kegiatan. Landasan tersebut selanjutnya diperlukan untuk memberikan arah dan merupakan “pedoman” bagi suksesnya kegiatan yang dilaksanakan.

FILOSOFI PENYULUHAN
Filosofi penyuluhan merupakan landasan-landasan atau dasar-dasar pemikiran dalam penyuluhan, sebagai pengarah dan pedoman dalam memberikan kegiatan penyuluhan dengan benar. Aliran filosofi umum yaitu idealisme, realisme dan pragmatisme merupakan acuan bagi pengembangan aliran filosofi yang lain, termasuk filosofi pendidikan dan filosofi penyuluhan.
1. Idealisme, berpendapat bahwa kebenaran ada dalam pikiran manusia, sehingga untuk memperoleh jawaban kebenaran terhadap suatu fenomena adalah dengan melakukan proses berpikir secara terus melalui metode dialectica atau metode tanya jawab;
2. Realisme, menekankan bahwa kebenaran sudah ada di dunia atau di alam dan memiliki bentuk nyata yang terpisah dari manusia. Dengan demikian untuk menemukan jawaban kebenaran, manusia harus terus berinteraksi dan menyesuaikan diri dengan alam dan lingkungannya (seeing is believing);
3. Pragmatisme, menekankan bahwa kebenaran ada dalam pengalaman manusia dan berbeda untuk setiap manusia, sehingga untuk menemukan kebenaran manusia harus melakukan atau berbuat agar memiliki pengalaman (learning by doing) dan berlatih memecahkan masalah (problem solving) untuk mendapatkan pengalaman.
Ketiga aliran filosofi tersebut cenderung diterapkan secara kombinasi. Filosofi penyuluhan yang penting dipahami antara lain:
1. Filosofi pentingnya individu;
2. Filosofi membantu diri sendiri;
3. Filosofi mendidik;
4. Filosofi demokrasi;
5. Filosofi kerjasama;
6. Filosofi kontinyu atau terus menerus.
Kegiatan penyuluhan juga menganut filosofi pendidikan yang dikembangkan Ki Hajar Dewantoro, yaitu: Hing ngarso sung tulodho, Hing madyo mangun karso, Tut wuri handayani. Artinya: seorang pendidik termasuk penyuluh harus memahami kondisi sasaran didik, penyuluh harus memberi informasi dan teladan, kemudian menumbuhkan kemampuan inovatif dan kreatif, dan memberi peluang untuk berkembang sesuai minat petani serta memberi dorongan. Jika dikaitkan dengan peran penyuluh sebagai motivator, fasilitator, dan partner.
Di Amerika Serikat filosofi penyuluhan telah lama dikembangkan dengan filosofi 3T (teach, truth, and trust) atau pendidikan, kebenaran dan kepercayaan. Dengan kata lain dalam penyuluhan (pertanian), maka penyuluhan merupakan kegiatan pendidikan untuk menyampaikan kebenaran-kebenaran yang telah diyakini. Dengan kata lain, dalam penyuluhan (pertanian), petani dididik untuk menerapkan setiap informasi (baru) yang telah diuji kebenarannya dan telah diyakini akan dapat memberikan manfaat (ekonomi maupun non ekonomi) bagi perbaikan kesejahteraannya.
Kelsey dan Hearne (1955) menyatakan bahwa filosofi penyuluhan harus berpijak kepada pentingnya pengembangan individu di dalam perjalanan pertumbuhan masyarakat dan bangsanya. Karena itu, ia mengemukakan bahwa filosofi penyuluhan adalah: helping people to help themselves, (bekerja bersama masyarakat untuk membantunya agar mereka dapat meningkatkan harkatnya sebagai manusia).
Menurut naskah akademik RUU Sistem Penyuluhan Pertanian (2005), maka sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia, pemerintah berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum. Demikian pula halnya dengan masyarakat petani. Petani dan pelaku usaha pertanian lain, pada umumnya tinggal dan berusaha di desa dengan tingkat pendidikan yang relatif masih rendah. Mereka merupakan pelaku utama pembangunan pertanian yang perlu mendapatkan perhatian dan pelayanan prima dari pemerintah dan penyelenggara penyuluhan pertanian lainnya. Petani dan pelaku usaha pertanian lain harus diberikan peluang dan kesempatan untuk mengembangkan usahatani yang berdaya saing melalui peningkatan kompetensi, penyediaan informasi dan teknologi serta fasilitas permodalan, dengan filosofi dasar menolong orang agar dapat menolong dirinya, keluarga dan masyarakatnya.
Soewardi (1986) mengingatkan semua insan penyuluhan kembali menghayati makna dan filosofi penyuluhan sebagai proses pendidikan. Diakui, penyuluhan melalui pendidikan akan memakan waktu yang lebih lama untuk mengubah perilaku masyarakat, tetapi perubahan perilaku yang terjadi akan berlangsung lebih kekal. Sebaliknya meskipun penyuluhan melalui pemaksaan dapat lebih cepat dan mudah dilakukan, tetapi perubahan perilaku tersebut akan segera hilang, manakala faktor pemaksa sudah dihentikan.

HAKEKAT PRINSIP
Prinsip adalah pedoman atau pegangan kerja yang berupa konsep yang lebih bersifat konkret dan operasional untuk melakukan suatu kegiatan. Prinsip juga merupakan rumusan suatu kegiatan yang bersifat relatif lebih operasional dibanding filosofinya. Tujuan atau manfaat prinsip adalah memberikan arahan dan batasan yang lebih jelas dalam melaksanakan kegiatan.
Prinsip adalah suatu tentang kebijaksanaan yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kegiatan secara konsisten. Karena itu, prinsip akan berlaku umum, dapat diterima secara umum, dan telah diyakini kebenarannya dari perbagai pengamatan dalam kondisi yang beragam. Dengan demikian “prinsip” dapat dijadikan landasan pokok yang benar bagi pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.

PRINSIP-PRINSIP PENYULUHAN
Prinsip penyuluhan adalah pedoman atau pegangan kerja yang lebih konkret dan operasional dalam menyelanggarakan kegiatan-kegiatan penyuluhan yang disepekati oleh pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan penyuluhan.
Prinsip penyuluhan (pertanian) menurut Leagans (1961) adalah paling sederhana namun bersifat mendasar, terfokus pada sasaran didik, yaitu kegiatan yang harus dilakukan berkaitan dengan pengembangan individu petani, dan belum secara jelas melibatkan faktor lingkungan maupun komponen-komponen di luar yang terlibat dalam kegiatan penyuluhan.
Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. prinsip mengerjakan, sebanyak mungkin melibatkan masyarakat untuk mengerjakan atau menerapkan sesuatu;
2. prinsip akibat, memberikan akibat atau pengaruh yang baik dan bermanfaat;
3. prinsip asosiasi, dikaitkan dengan kegiatan lainnya atau pengalaman sebelumnya yang dimiliki oleh petani.
Prinsip-prinsip penyuluhan (pertanian) menurut Wiraatmadja (1973) dikembangkan relatif lebih terperinci dibandingkan Leagans, dengan memperhatikan faktor peserta didik (petani) dan faktor lingkungan termasuk komponen-komponen di luar petani yang terlibat dalam penyelenggaraan penyuluhan. Misalnya: potensi wilayah dengan karakteristik masyarakatnya, institusi peneliti, pendidikan, penyuluh, serta perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun sumber informasi. Prinsip-prinsip tersebut:
1. Penyuluhan pertanian seyogyanya diselenggarakan menurut keadaan yang nyata;
2. Penyuluhan pertanian seharusnya ditujukan kepada kepentingan dan kebutuhan sasaran;
3. Penyuluhan pertanian ditujukan kepada seluruh anggota keluarga;
4. Penyuluhan pertanian adalah pendidikan untuk demokrasi;
5. Harus ada kerjasama yang erat antara penyuluhan, penelitian, dan pendidikan;
6. Rencana-rencana kerja sebaiknya disusun bersama oleh penduduk setempat dan penyuluh pertanian;
7. Penyuluhan pertanian adalah luwes dan dapat menyesuaikan diri kepada perubahan-perubahan;
8. Metode demonstrasi adalah gagasan dasar bagi penyuluhan pertanian;
9. Penilaian hasil penyuluhan pertanian harus didasarkan atas perubahan-perubahan yang terjadi pada sasaran.
Menurut Valera et. al. (1987), prinsip penyuluhan (pertanian) adalah bekerja bersama sasaran (klien), bukan bekerja untuk sasaran. Sasaran penyuluhan adalah kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda dan dimulai dari apa yang diketahui dan dimiliki oleh sasaran. Dalam melaksanakan pekerjaan harus berkoordinasi dengan organisasi pembangunan lainnya. Selanjutnya, informasi yang disampaikan harus dua arah dan masyarakat harus ikut dalam semua aspek kegiatan pendidikan dan penyuluhan tersebut.
Prinsip-prinsip penyuluhan (pertanian) menurut Dahama dan Bhatnagar (1980) relatif terperinci dan komponen individu penyuluh lebih diperhatikan lagi misalnya kemampuan atau spesialisasi penyuluh harus selalu ditingkatkan. Prinsip tersebut menekankan bahwa kegiatan penyuluhan pertanian harus memperhatikan:
1. minat dan kebutuhan nyata petani;
2. organisasi masyarakat bawah;
3. keragaman budaya masyarakat setempat;
4. perubahan budaya pasti terjadi, sehingga pelaksanaannya harus hati-hati dan bijak;
5. kerjasama dan partisipasi semua orang;
6. demokrasi dalam penerapan;
7. belajar sambil bekerja;
8. penggunaan metode yang sesuai;
9. kepemimpinan yang dibutuhkan;
10. spesialis penyuluh yang selalu terlatih;
11. segenap keluarga dilibatkan, dan
12. kepuasan petani yang diutamakan.
Penyuluhan pertanian merupakan sistem pendidikan, sehingga terdapat proses belajar-mengajar di antara sasaran didik yang umumnya orang dewasa. Jadi prinsip penyuluhan juga harus menganut prinsip dalam pendidikan orang dewasa. Jadi, prinsip penyuluhan juga harus menganut prinsip dalam pendidikan orang dewasa, terutama untuk kegiatan penyuluhan yaitu:
1. Orang dewasa belajar dengan baik apabila dia secara penuh mengambil bagian dalam setiap kegiatan;
2. Orang dewasa belajar dengan baik apabila menarik bagi dia dan ada kaitannya dengan kehidupannya sehari-hari;
3. Orang dewasa belajar dengan sebaik mungkin apabila apa yang ia pelajari bermafaat dan praktis;
4. Dorongan dan semangat dan pengulangan yang terus menerus akan membantu seseorang belajar lebih baik;
5. Orang dewasa belajar dengan sebaik mungkin apabila dia mempunyai kesempatan secara penuh pengetahuannya, kemampuannya, dan keterampilannya dalam waktu yang cukup;
6. Proses belajar dipengaruhi oleh pengalaman yang lalu dan daya pikir warga belajar;
7. Saling pengertian yang baik yang sesuai dengan ciri-ciri utama dari orang dewasa membantu pencapaian tujuan dalam belajar.

Terkait dengan pergeseran kebijakan pembangunan pertanian dari peningkatan produktivitas usaha tani ke arah pengembangan agribisnis, dan di lain pihak seiring dengan terjadinya perubahan sistem desentralisasi pemerintahan di Indonesia telah muncul pemikiran prinsip-prinsip (Soedijanto, 2001):
1. Kesukarelaan, artinya keterlibatan seseorang dalam kegiatan penyuluhan tidak boleh berlangsung karena adanya pemaksaan, melainkan harus dilandasi oleh kesadaran sendiri dan motivasinya untuk memperbaiki dan memecahkan masalah kehidupan yang dirasakanya;
2. Otonom, yaitu kemampuannya untuk mandiri atau melepaskan diri dari ketergantungan yang dimiliki oleh setiap individu, kelompok, maupun kelembagaan yang lain;
3. Keswadayaan, yaitu kemampuannya untuk merumuskan melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab, tanpa menunggu atau mengharapkan dukungan pihak luar;
4. Partisipatif, yaitu keterlibatan semua stakeholders sejak pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pemanfaatan hasil-hasil kegiatannya;
5. Egaliter, yang menempatkan semua stakeholders dalam kedudukan yang setara, sejajar tidak ada yang ditinggikan dan tidak ada yang direndahkan;
6. Demokrasi, yang memberikan hak kepada semua pihak untuk mengemukakan pendapatnya, dan saling menghargai pendapat maupun perbedaan di antara sesame stakeholders;
7. Keterbukaaan, yang dilandasi dengan kejujuran, saling percaya, dan saling memperdulikan;
8. Kebersamaan, untuk saling berbagi rasa, saling membantu dan mengembangkan sinergisme;
9. Akuntabilitas, yang dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diawasi oleh siapa pun;
10. Desentralisasi, yang memberi kewenangan kepada setiap daerah otonom (kabupaten/kota) untuk mengoptimalkan sumberdaya pertanian bagi sebesar-besar kemakmuran masyarakat dan kesinambungan pembangunan.
Prinsip penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada pasal 2, menyatakan Penyuluhan diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan, keseimbangan, keterbukaan, kerjasama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan, berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Demokrasi, yaitu penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama serta pelaku usaha lainnya;
2. Manfaat, yaitu penyuluhan yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, keterampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha;
3. Kesetaraan, yaitu hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar;
4. Keseimbangan, yaitu setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antara kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumberdaya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antar kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif masih tertinggal;
5. Keterbukaan, penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha;
6. Kerjasama, penyelenggaraan penyuluhan harus diselenggarakan secara sinergis dalam kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta sektor lain yang merupakan tujuan antara pemerintah dan masyarakat;
7. Partisipatif, penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi;
8. Kemitraan, penyelenggaran penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling membutuhkan, antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh;
9. Keberlanjutan, penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian;
10. Berkeadilan, penyelenggaraan penyuluhan yang memosisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proposional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
11. Pemerataan, penyelenggaran penyuluhan harus dapat dilaksanakan secara merata bagi seluruh wilayah Republik Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha;
12. Bertanggung gugat, evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.

1 komentar: